Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu tanda Penduduk (Ktp)

  1. 1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan Pengantar KTP
  2. 2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. 5. Permohonan Pengantar KTP di tandatangani oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. 7. Permohonan Pengantar KTP selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. 8. Pengarsipan Pengantar KTP

20 menit jika berkas lengkap dan pejabat

berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi KTP

1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Air Kumbang, Tim Penerima Pengaduan

2. Kirim email Kantor Camat Air Kumbang

    kec.airkumbang@gmail.com

3. Kotak Saran/Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.airkumbang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu tanda Penduduk (Ktp)"