Surat Izin Keramaian

  1. Pengantar RT RW
  2. Membawa berkas pengantar dari kades/kelurahan
  3. Fotokopi ktp yang bersangkutan
  4. Fotokopi KK yang bersangkutan

  1. Pendaftaran antrian pemohon dan menunggu panggilan
  2. Penyerahan dan pengecekan berkas
  3. Jika lengkap dlanjutkan diproses jika tidak lengkap dikembalikan
  4. Pencatatan nomor dan agenda surat
  5. Proses pembuatan dan penerbitan dokumen
  6. Penyerahan dokumen ke pemohon dan pelayanan selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

  1. Menerima dan memeriks berkas
  2. Berkas diserahkan diloket paten
  3. Berkas dicek dan diregistrasi di loket paten
  4. Menerima berkas dokumen dan verifikasi dan paraf sekcam dan camat
  5. Berkas selesai dan diserahkan ke pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"