Surat Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap dari kelurahan atau/kades setempat
  2. Pemohon memberikan berkas ke petugas paten
  3. Petugas akan memeriksa dam memverifikasi berkas untuk pengesahan berkas pemohon
  4. Pemohon menerima berkas yang telah selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas paten
  2. Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Menyerahkan berkas kepada Kasi 
  4. Menyerahkan berkas permohonan, memaraf dan menyerahkan kepada sekcam
  5. Menyerahkan berkas permohonan, memaraf dan menyerahkan kepada camat
  6. Menandatangani pengesahan berkas oleh camat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mendirikan Bangunan"