Pelayanan Skck

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akte Kelahiran
  4. Rumus Sidik Jari
  5. Foto ukuran 4 x 6 berjumlah 4 lembar latar merah

  1. Pemohon SKCK mendatangi Loket Permohonan SKCK Polres Solok
  2. Pemohon datang dengan membawa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akte Kelahiran, Foto ukuran 4 x 6 berjumlah 4 lembar, rumus sidik jari hyang diserahkan kepada petugas pelayanan SKCK Polres Solok
  3. Pemohon SKCK melakukan pengisian data diri dan kartu TIK yang telah disiapkan oleh petugas pelaanan SKCK Polres Solok
  4. Setelah dilakukan pengisian data diri dan Kartu TIK, petugas pelayanan SKCK melakukan pemeriksaan terhadap identitas dari pemohon dan pembuatan ;Produk SKCK
  5. Produk SKCK telah selesai dan diserahkan kepada pemohon SKCK dengan membayar PNBP sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP no. 60 tahun 2016.

5 MENIT SETIAP PENERBITAN SKCK

ADA

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

ADA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skckonline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Skck"