Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW.
  4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari Kecamatan

  1. Pemohon Membawa berkas
  2. Berkas diterima di petugas paten
  3. Berkas diperiksa atau diverifikasi di paten
  4. Berkas diserahkan kepada sekcam untuk diparaf dan ditandatangani Camat dan distempel
  5. Surat diserahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Berkas di bawak ke petugas paten
  2. Berkas diperiksa
  3. Menerima berkas dan diparaf Sekcam
  4. Menerima berkas dan diparaf Camat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"