Pembuatan Surat Pengoperaan Hak Atas Tanah (SPHAT)

  1. Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar
  2. Surat Pernyataan Fisik Tanah
  3. Surat Keterangan dari Desa
  4. Surat Keterangan Jual beli atau hibah dari yang bersangkutan
  5. Rekomendasi dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket
  2. Petugas Loket Menyerahkan kepada Petugas di bidang Kasi Tapem untuk ditindaklanjuti
  3. Petugas menyerahkan kepada Kasi untuk di koreksi dan diberi paraf selanjutnya diserahkan kepada sekcam
  4. Sekretaris Camat memeriksa dan memaraf, selanjutnya diserahkan kepada camat
  5. Camat meneliti kembali dan menandatangani SPPAT dan SKT
  6. Petugas menerima dan menyerahkan kepada pemohon
  7. Pemohon diharapkan mefotocopy berkas untuk arsip kecamatan

Relatif karena tanah yang akan dibuat surat harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan pengukuran 

Rp. 500

Surat Pengoperaan Hak Atas Tanah (SPHAT)

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Survey ke lapangan
  3. Menerima berkas dokumen dan verifikasi dan paraf sekca
  4. Menerima berkas dokumen dan verifikasi dan tandatangan camat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengoperaan Hak Atas Tanah (SPHAT)"