Standar Pelayanan Pendaftaran Usaha Komoditas Tebu Produk : Gula Kristal Putih Kapasitas Maksimal 1000 Ton Tebu Per Hari

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Akte pendirian
  6. Keterangan Domisili
  7. Rencana Kerja usaha perkebunan
  8. Rekomendasi lokasi dari pertanahan
  9. Pertimbangan teknis kesediaan lahan dari Dinas Kehutanan
  10. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas Pertanian setempat yang didasarkan pada rencana makro perwilayahan komoditi dan PUTR
  11. Pernyataan penguasaan lahan atau grup bahwa usaha perkebunan belum melampaui batas maksimal
  12. Pernytaaan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris
  13. Peta calon lokasi skala 1 : 100.000
  14. Surat persetujuan dokumen AMDAL
  15. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon membawa persyaratan Lengkap dan Benar sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi
  4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, permohonan diterima
  5. Permohonan mendapat informasi dari petugas untuk datang kembali mengambil dokumen izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pendaftaran Usaha Komoditas Tebu Produk : Gula Kristal Putih Kapasitas Maksimal 1000 Ton Tebu Per Hari

Dokumen Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Usaha Komoditas Tebu Produk : Gula Kristal Putih Kapasitas Maksimal 1000 Ton Tebu Per Hari"