Standar Rekomendasi Ijin Usaha ( HO )

  1. Surat Pengantar / Blangko IMB dari Dinas Penanaman Modal, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. Koperasi dan Usaha Mikro Foto Copy KK, KTP Pemohon / Kuasa.

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Ijin HO 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu pintu, Koperasi dan usaha mikro

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Rekomendasi ijin Usaha ( HO )

Email : kec.airsalek@gmail.com

Telepon :0813-6873-9760

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Rekomendasi Ijin Usaha ( HO )"