Izin Usaha Perdagangan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Akta Notaris PEndirian Perusahaan
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Fotokopi KTP Penanggung jawab/Dirut Perusahaan
  5. SITU
  6. Pas Foto Penanggung jawab/Dirut Perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  7. Surat permohonan
  8. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi KTP Penanggung jawab atau Pengurus Koperasi
  10. SITU
  11. Pas foto Penanggung jawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  12. Surat permohonan
  13. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  14. Fotokopi KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan
  15. SITU
  16. Pas foto Penanggung jawab/Dirut Perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  17. Surat permohonan
  18. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung jawab
  19. SITU
  20. Pas foto Pemilik atau Penanggung jawab usaha ukuran 3x4 sbebanyak 2 lembar
  21. SIUP asli
  22. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusu untuk Perseroan Terbatas)
  23. SITU
  24. Pas foto Pemiliki atau Penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  25. Surat permohonan
  26. SIUP asli
  27. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus Perseroan Terbatas)
  28. Data Pendukung Perusahaan
  29. Fotokopi KTP Pemiliki atau Penanggung jawab Perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  30. SIUP yang Hilang a. Surat permohonan b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian c. Fotokopi SIUP yang laman (apabila ada) d. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  31. SIUP yang Rusak a. Surat permohonan b. SIUP asli c. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  32. Surat permohonan SIUP-MB untuk pengecer atau penjual langsung hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan
  33. Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan berbentuk PT)
  34. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung
  35. Fotokopi perizinan teknis dari instansi yang berwenang
  36. Fotokopi NPWP
  37. Fotokopi TDP
  38. Fotokopi SITU
  39. Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab perusahaan
  40. Pas foto pemohon/penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  41. Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB
  42. Surat Permohonan
  43. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  44. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  45. Fotokopi Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah/Bangunan
  46. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  47. Amdal/UKL_UPL (jika diperlukan)
  48. Denah Lokasi
  49. Rekomendasi dari Instansi terkait/ Izin keramamian dari Kepolisian

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi
 

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan
dan koordinasi dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Usaha Perdagangan

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan"