Standar Pelayanan Izin Usaha Penanganan Pasca Panen

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Izin Lokasi
  6. Izin lingkungan
  7. Izin lingkungan Analisa Amdal atau UPL dan UPL
  8. Rencana kerja pembangunan Unit Usaha Budidaya Tanaman Pangan
  9. Jaminan Pasokan Bahan Baku yang Diketahui oleh Bupati/Walikota
  10. Pernyataan Menerapkan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian
  11. Pernyataan Kesediaan Untuk Melakukan kemitraan dan rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari komisi kemanan hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika perkebunan
  12. Pernyataan dari pemohon bahwa status perusahan perusahan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon membawa persyaratan Lengkap dan Benar sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi
  4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, permohonan diterima
  5. Permohonan mendapat informasi dari petugas untuk datang kembali mengambil dokumen izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan

Standar Pelayanan Izin Usaha Penanganan Pasca Panen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Penanganan Pasca Panen"