Layanan Bimbingan Kerja

  1. WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan
  2. Memiliki minat/ bakat
  3. Berkelakuan baik
  4. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana

  1. WBP mendaftar;
  2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksisesuai dengan kapasitas penerimaan
  3. Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
  4. Penandatanganan kontrak kesepakatan;
  5. Pelatihan kerja.

Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikankepada WBP, misalnya:

-Meubel air 3 bulan;

-Sandal hotel 1,5 bulan

-Membatik 3 bulan

-Pakaryan 1 bulan

-Ternak Ikan Nila 2 bulan

-Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Bimbingan Kerja

Email : lpjambi@gmail.com

Melalui Web : lapasjambi.com

Menggunakan LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Kerja"