Pelayanan Rekomendasi pembuat IMB

  1. Blangko IMB dari KPP dan surat ditandatangai Desa
  2. fotocopy KK, KTP pemohon/kuasa
  3. fotocopy sertifikat
  4. gambar bangunan, PBB

  1. Pelayanan rekomendasi pembuatan IMB

5-10 (bila pimpinan ada ditempat) kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangai pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan IMB

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi pembuat IMB"