Standar Pelayanan Pasien Baru Masuk Sampai Pulang di IGD

  1. kartu berobat
  2. kartu identitas
  3. kartu bpjs
  4. kartu asuransi (jaminan perusahaan)
  5. surat jaminan perusahaan (jaminan perusahan)
  6. surat rujukan (pasien jaminanan perusahaan dan umum)
  7. Kk (anak)

  1. pasien datang
  2. pendaftaran di administrasi IGD
  3. pemilahan pasien sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan
  4. dilakukan tindakan medis sesuai tingkat kegawatdaruratan pasien
  5. dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. pengambilan obat di apotik
  7. penyelesaian administrasi dikasir bagi pasien umum
  8. pasien pulang/rawat inap/ rujuk

  • Respon kontak pertama dengan petugas (perawat/dokter) adalah 5 menit atau kurang setelah pasien toba di IGD
  • Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien 

  • Pasien peserta BPJS : Permenkes Nomor 59 tahun 2014
  • Pasien Umum/ Perusahaan/Asuransi : Tarif sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58  Tahun 2013

Pelayanan Pasien Gawat Darurat / Resusitasi 24 jam

1.    Email : pengaduan@rsudaws.co.id
2.    Website : rsudaws.co.id
3.    Telepon : 0541-738050, ext. 257
4.    SMS : 081212214740
5.    Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan  RSUD AWS

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Baru Masuk Sampai Pulang di IGD"