Standar Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi

  1. lembar resep daro dokter
  2. bukti pembayran (kuitansi)
  3. surat eligibilitas peserta (SEP) & surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD (BPJS/JKN)
  4. Fotokopi hasil pemeriksaan ((BPJS/JKN))
  5. Surat jaminan pelayanan (SJP) untuk pasien jamkesda
  6. Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan
  7. lembar kartu obat dari dokter (pasien asuransi)
  8. fotokopi surat jaminan asuransi (pasien asuransi)

  1. ALUR PELAYANAN FARMASI RAWAT JALAN : 1. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat 2. Petugas mengajukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. a. Input resep pada aplikasi BPJS untukresep kronis b. Mengkaji resep klinis. c. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket. d. Menyiapkan obat dan pengemasan e. Mengecek Obat 3. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien 4. Petugas menyerahkan obat disertai pemberikan informasi
  2. ALUR PELAYANAN FARMASI RAWAT INAP : 1. Penyerahan kartu obat. a. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke depo farmasi ranap b. Keluarga pasien pulang menyerahkan kartu obat ke depo farmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat. 2. Petugas mengkaji kartu obat a. Persyaratan administrasi b. Persyaratan Farmasetis c. Persyaratan klinis 3. Petugas Menginput Data a. Input kartu obat sitosttatika dalam aplikasi BPJS b. Input kartu obat lainnya pada aplikasi Rumah Sakit 4. Pasien Umum Melakukan Pembayaran 5. Petugas menyiapkan obat : a. Menyiapkan dan megemas obat b. Meracik obat c. Mengecek obat 6. Petugas Menyerahkan Obat a. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruangan perawatan b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi

Untuk Pasien Rawat Jalan : 

1. Penerimaan Obat 30 menit

2. Penerimaan Obat Racikan 60 Menit

Waktu Pelayanan :

1. Depo Farmasi Rawat Jalan selama 5 hari dalam seminggu senin sampai dengan jumat  dari pukul 07.30 s/d pukul 16.00

2. Depo Farmasi Rawat Inap setiap hari dari puul 07.30 s/d pukul 22.00 (2 shif)

Pasien Peserta JKN/BPJS : Permenkes Nomor 59 tahun 2014

Pasien Umum : Daftar Harga Obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis ditetapkan dari tarif RS yang pada Pergub Kaltim Nomor : 58 /2013

Pelayanan Resep

1.    Email : pengaduan@rsudaws.co.id
2.    Website : rsudaws.co.id
3.    Telepon : 0541-738050, ext. 257
4.    SMS : 081212214740
5.    Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan  RSUD AWS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi"