Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. Pasien BPJS : 1. surat pengantar masuk RS 2. Kartu Identitas Berobat 3. Kartu Identitas 4. Kartu BPJS
  2. Pasien Umum : 1. 1. surat pengantar masuk RS 2. Kartu Identitas Berobat 3. Kartu Identitas
  3. Pasien Jaminan Perusahaan : 1. surat pengantar masuk 2. Kartu Identitas Berobat 3. surat pengantar jaminan dari perusahaan 4. surat rujukan

  1. Menerima surat pengantar dirawat
  2. Wawancara penentuan kelas ruangan perawatan
  3. Memperhatikan surat jaminan
  4. Menjelaskan Tarif ruangan kepada pasien/keluarganya
  5. Konfirmasi ketersediaan ruangan rawat inap
  6. Memastikan No rekam medik pasien lama
  7. Pembuatan KIP untuk pasien baru
  8. Data pasien diiput dari KTP/SIM
  9. Entri data ke komputer kemudian print dan surat jaminan
  10. Membuat berkas rekam medi pasien
  11. Menyerahkan berkas rekam medik pasien
  12. Pasien di IGD yang tidak dirawat inap dan belum punya KIP RS AWS dibuatkan KIB
  13. Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruangan pasien dirawat
  14. Konfirmasi jika rungan perawatan penuh ke piket keperawatan
  15. Menerima Telphone

Mulai pasien datang sampai terbit CM 1: 2-3 menit

Pasien pserta BPJS : Tanpa Biaya /dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pasien Umum/ Perusahaan/ Asuransi : Pergub No. 58 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan ada BLUD RSUD Kaltim

Pelayanan Pendaftaran Paisen Rawat Inap

1.    Email : pengaduan@rsudaws.co.id
2.    Website : rsudaws.co.id
3.    Telepon : 0541-738050, ext. 257
4.    SMS : 081212214740
5.    Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan  RSUD AWS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap"