Pelayanan Pendaftaran Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau

  1. Peternak Sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan atau pembiakan
  2. Sapi Kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun dan masih produktif dan dalam kondisi sehat yang di buktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter hewan atau Paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter hewan.
  3. Khusus sapi perah kondisi sehat di buktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan
  4. Sapi/kerbau yang di daftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 (lima belas) ekor per peternak.

  1. Kelompok tani mendaftar dan merekap ternak yang akan di daftarkan
  2. Ternak yang akan di daftarkan sudah ada SKKH (surat keterangan keshatan hewan) dari dokter hewan/ paramedis veteriner
  3. Setelah pendaftaran di Aplikasi SIAP (Sistem informasi Asuransi Pertanian) secara online oleh Petugas di terima sistem, maka akan keluar Nomor Virtual Accoun (BRIVA) untuk selanjutnya dapat di lakukan pembayaran di kantor BRI terdekat
  4. Setelah pembayaran dilakukan maka sertifikat langsung terbit dan ternak sudah dalam jaminan asuransi selama 1 tahun sejak terbit sertifikat polis tsb
  5. Sapi yang terdaftar sebagai peserta AUTS/K nanti wajib memakai anting/eartag yang di berikan oleh pihak asurani

Senin s/d Jumat (sesui jam kerja)

Besar Premi Rp.200.000,- /ekor/th (Rp 160.000 disubsidi Pemerintah; Rp 40.000 swadaya peternak)

Sapi Dalam Jaminan Asuransi sebesar Rp 10.000.000 /ekor/th kalau terjadi kematian dan pencurian

DKPP cq. Bidang Peternakan dan Keswan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau "