Izin Usaha TV Kabel

  1. Surat Permohonan
  2. Rekaman Akta Pendirian BUJK
  3. Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga
  4. Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/ Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU)
  5. Rekaman Akta Pendirian BUJK
  6. Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga
  7. Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/ Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU)
  8. Menyelesaikan kewajiban pembayaran PPh atas kontrak yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi
 

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi
dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Usaha TV Kabel

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha TV Kabel"