Izin Terminal

  1. Surat Permohonan
  2. Berdomisili dan berkantor dalam wilayah Kabupaten/Kota
  3. Fotocopy NPWP dan NPWPD
  4. Memiliki Kata Pendirian Perusahaan bagi [emohon yang berbentuk badan usaha seperti - BUMN atau BUMD - Perorangan Warga Negara Indonesia - Akta Badan Hukum Koperasi bagi Pemohon trayek dan - Tanda jati diri/Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
  5. Surat Domisili Perusahaan dari Kepala Kampung
  6. Fotocopy SITU
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Fasilitas Penyimpangan Kendaraan

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi
dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Terminal

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Terminal"