Izin Pasar

  1. Fotocopy KTP untuk perorangan dan Akta Pendirian bagi Badan Usaha
  2. Mengisi formulir Permohonan Izin Pasar
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD)

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses


Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi
 

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi
dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Pasar

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store