Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak

  1. Surat Permohonan yang dilengkapi : ? Nama Perusahaan ? Alamat Perusahaan ? Alamat Pengusaha ? Lokasi Penyimpanan ? Volume Tangki BBM (Premium, Solar, Minyak Tanah, LPG, dll)
  2. Rekomendasi dari Pertamina
  3. Salinan Persetujuan Prinsip
  4. Salinan IMB
  5. Salinan SIUP
  6. NPWP
  7. KTP Pemohon
  8. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  9. Dokumel UPL dan UKL untuk industri skala kecil
  10. Gambar situasi Tempat Penyimpanan/ gudang yang disahkan Dinas PU, dan SKPD yang membidangi perdagangan

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi
 

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi
dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak"