Izin Pendirian Lokasi SPBU

  1. SITU
  2. SIUP
  3. TDP
  4. Rekomendasi dari Kampung/ Kecamatan
  5. Surat Pernyataan bersama tidak keberatan dari tetangga
  6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
  7. Denah/ Sketsa Lokasi
  8. Bukti Pembayaran Retribusi dari Bapenda
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy NPWK/NPWPD
  11. Pasfoto warna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  12. Akta Pendirian Perusahaan

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi

Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan
tidak akan diproses

Surat Izin Pendirian Lokasi SPBU

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lokasi SPBU"