Izin Usaha Perkebunan

  1. Surat permohonan
  2. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir yang terdaftar di Kemenkumham
  3. NPWP
  4. SITU
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur
  6. Izin Lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
  7. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
  8. Izin lingkungan
  9. Pernyataan kesanggupan a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar sert pengendalian kebakaran c. Memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan d. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  10. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
  11. Surat permohonan
  12. Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang terdaftar di Kemenkumham
  13. NPWP
  14. SITU
  15. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur
  16. Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1: 100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
  17. Rencana pasokan bahan baku

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan
dan koordinasi dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Usaha Perkebunan

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"