Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pengobatan Hewan

  1. Hewan yang akan diperiksa

  1. Pemilik hewan melapor kepada petugas
  2. Petugas mendatangi tempat pemilik hewan dan/atau pemilik membawa hewan ke Puskeswan untuk diperiksa petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan hewan
  4. Petugas melakukan pengobatan

Setiap hari, jam kerja kantor

Tidak dipungut biaya

Pengobatan Hewan

DKPP Cq. Peternakan dan Keswan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pengobatan Hewan"