Pelayanan Jaminan Asuransi Pertanian

  1. Petani yang telah mendapatkan Sosialisasi dan pembinaan program asuransi pertanian
  2. Petani yang tergabung dalam kelelmbagaan kelompok tani dan terdaftar dalam data base SIMLUH
  3. Memiliki lahan garapan maksimal 2 Ha/petani.

  1. Identifikasi petani rawan bencana dan endemi serangan OPT
  2. Penyusunan daftar petani yang ikut program jaminan asuransi
  3. Penetapan daftar petani yang ikut dalam program asuransi
  4. Pembayaran premi asuransi
  5. Penerbitan polis asuransi oleh perusahan penjamin asuransi

1 Musim Tanam

Besarnya Premi Rp. 36.000/Ha /musim tanam

Jaminan Asuransi Pertanian

DKPP Cq. Bidang Sarpras dan Penyuluhan Pertanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Asuransi Pertanian "