Penyaluran Pupuk Bersubsidi

  1. Petani yang tergabung dalam kelompok tani
  2. memiliki kartu tani
  3. Memiliki lahan garapan maximal 2 Ha/petani

  1. Petani/ Kelompok tani menyusun rencana kebutuhan pupuk tersubsidi melalui e-RDKK
  2. Usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (e-RDKK) di teruskan ke provinsi dan pusat
  3. Penetapan alokasi pupuk bersubsidi dari pusat yang selanjutnya dibreakdown ke provinsi dan kabupaten
  4. Distribusi pupuk bersubsidi dari Lini I (Gudang Produsen pusat), Lini II (Gudang Produsen di Propinsi), Lini III (Gudang Distributor), Lini IV (Gudang Kios/Pengecer)
  5. Pembelian pupuk petani/kelompok tani di Kios/Pengecer

12 bulan

Urea : Rp 1.800 /kg Kemasan 50kg
ZA : Rp 1.400 /kg Kemasan 50kg
SP 36 : Rp 2.000 /kg Kemasan 50kg
NPk : Rp 2.300 /kg Kemasan 50kg
Organik : Rp 500/kg Kemasan 40kg

Pupuk yang di subsidi oleh pemerintah yaitu : Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik

DKPP Cq. Bidang Sarpras dan Penyuluhan Pertanian, Portal Bupati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Pupuk Bersubsidi"