Pelayanan Paket Bantuan Pemerintah

  1. Gapoktan/Poktan Mengajukan CPCL

  1. Koordinator PPL mengusulkan CPCL dalm bentuk Exel di tandatangani koordinator PPL ke DKPP Bidang TPHP
  2. CPCL di Proses dengan di buatkan SK CPCL
  3. SK CPCL dikirim ke Dinas Pertanian Provinsi selanjutnya di buatkan Rekening Kolektif atas nama Gapoktan/poktan
  4. Gapoktan/poktan menandatanagni buku Rekening
  5. Dana angsung masuk ke rekening Gapoktan/Poktan
  6. Gapoktan/poktan melaksanakan tanam sesuai dengan jadwal tanam pada CPCL

5 (lima) hari Kerja (berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Terwujudnya kelancaran kegiatan bantuan pemerintah sesuai jadwal tanam

DKPP Cq. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paket Bantuan Pemerintah"