Layanan Kesekretariatan

  1. Identitas diri

  1. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin untuk mengajukan permintaan layanan kesekretariatan.
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan layanan kesekretariatan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Agama Padang secara lengkap, terdiri atas: a. Data diri yaitu : nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotocopy hasil scan identitas diri. b. Data mengenai informasi yang diminta : hal (subyek) sumbernya, format informasi (lisan, softcopy atau print out), serta alasannya.
  3. Formulir permintaan Informasi diserahkan kepada petugas PTSP yang akan mencatat permintaan layanan kesekretariatan tersebut ke register layanan kesekretariatan, lalu memberikan nomor pendaftaran.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tata Kelola Persuratan dan Arsip Persuratan

1.    Telepon 085245001290
2.    Secara elektronik melalui
    -    Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
    -    Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
    -    Surat elektronik hukum@pta-banjarmasin.go.id
3.    Secara tertulis melalui :
    -    Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
    -    Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store