30 Menit
Biaya perkara dipungut pada Pengadilan Agama pengaju
Putusan Perkara Banding
1. Telepon 085245001290
2. Secara elektronik melalui
- Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
- Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
- Surat elektronik hukum@pta-banjarmasin.go.id
3. Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
- Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store