Layanan Pendaftaran Perkara Banding

  1. Berkas perkara dari Pengadilan Agama telah diterima dan berupa bundel A dan bundel B.
  2. Biaya perkara banding telah diterima.

  1. Berkas perkara banding diterima oleh petugas pelayanan pendaftaran perkara pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin dan diteruskan kepada subbagian tata usaha dan rumah tangga untuk dilakukan pencatatan.
  2. Panitera Muda Banding menerima berkas perkara banding dari subbagian tata usaha dan rumah tangga, kemudian diteruskan kepada petugas meja I untuk diteliti kelengkapan syarat formil melalui aplikasi SIPP, serta menginput data umum ke aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tingkat banding dan memastikan biaya perkara banding telah dikirim dengan mencek resi pengiriman uang perkara.
  3. Apabila berkas perkara oleh Panitera Muda Banding telah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara diteruskan kepada kasir untuk dicatat keuangan perkaranya pada buku jurnal dan diberi nomor perkara.
  4. Untuk berkas perkara yang setelah diteliti ternyata belum lengkap, maka Panitera Muda Banding akan mencatat dalam buku bantu dan menyurati kepada Pengadilan Agama pengaju agar segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.
  5. Setelah proses pencatatan keuangan perkara selesai berkas diteruskan kepada Petugas Register utuk dicatat pada Buku Register Perkara Banding dan diberitahukan bahwa perkara telah diregistrasi sebagai perkara banding kepada Pengadilan Agama pengaju

30 Menit

Biaya perkara dipungut pada Pengadilan Agama pengaju

Putusan Perkara Banding

1.    Telepon 085245001290
2.    Secara elektronik melalui
    -    Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
    -    Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
    -    Surat elektronik hukum@pta-banjarmasin.go.id
3.    Secara tertulis melalui :
    -    Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
    -    Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store