Layanan Pengaduan

  1. Identitas pelapor
  2. Identitas terlapor
  3. Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan
  4. Uraian materi yang diadukan, meliputi hal-hal sebagai berikut : a. pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim; b. pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan; c. penyalahgunaan wewenang/jabatan; d. pelanggaran sumpah jabatan; e. pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara; f. pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil; g. pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara; h. perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat lembaga peradilan, atau sebagai anggota masyarakat; i. pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman; j. mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; dan k. pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
  5. Pengaduan tidak layak ditindaklanjuti apabila : a. pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang memadai; b. pengaduan yang memuat unsur pidana akan disarankan melanjutkan ke Kepolisian/Kejaksaan; c. materi pengaduan menyangkut substansi isi putusan/penetapan Pengadilan, akan disarankan menempuh upaya hukum; d. pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, disarankan disampaikan kepada instansi yang berwenang; e. pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih 3 (tiga) tahun dan tidak ada pengaduan sebelumnya; dan f. keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

  1. Pengaduan dilaksanakan melalui layayan pengaduan pada PTSP
  2. Masyarakat menyampaikan pengaduan secara lisan dan tertulis atau secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS) pada alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id/ yang ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua
  3. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan: a. Pelapor datang menghadap sendiri ke layanan pengaduan pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin. b. Petugas layanan pengaduan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS. c. Petugas layanan pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memantau tindak lanjut penanganan pengaduan pada aplikasi SIWAS.
  4. Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis: a. Petugas pengaduan menerima surat pengaduan dan memberikan tanda terima surat kepada pelapor; b. Petugas layanan pengaduan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS dengan melampirkan dokumen pengaduan, dokumen asli pengaduan diarsipkan dan dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan; c. Petugas layanan pengaduan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum; d. Panitera Muda Hukum mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan, kemudian menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin.
  5. Dalam hal pengaduan dilakukan secara elektronik : a. Memuat identitas pelapor dan terlapor secara jelas; b. Memuat dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas, menyertakan alat bukti atau keterangan yang mendukung pengaduan yang disampaikan (nama, alamat, nomor kontak pihak lain yang bisa dimintai keterangan lebih lanjut); c. Apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti meskipun pelapor tidak mencantumkan identitas secara lengkap.
  6. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan.
  7. Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin menangani pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung, terhadap pengaduan yang terkait dengan Hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin atau Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin.
  8. Dalam hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin untuk menangani pengaduan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama banjarmasin membentuk tim penanganan pengaduan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

1.    Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan.
2.    Laporan Hasil Pemeriksaan delegasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pemeriksaan melalui aplikasi SIWAS.

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENGADUAN

1.    Telepon 085245001290
2.    Secara elektronik melalui
    -    Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
    -    Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
    -    Surat elektronik hukum@pta-banjarmasin.go.id
3.    Secara tertulis melalui :
    -    Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
    -    Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store