1. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan.
2. Laporan Hasil Pemeriksaan delegasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pemeriksaan melalui aplikasi SIWAS.
Tidak dipungut biaya
TINDAK LANJUT PENGADUAN
1. Telepon 085245001290
2. Secara elektronik melalui
- Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
- Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
- Surat elektronik hukum@pta-banjarmasin.go.id
3. Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
- Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store