Layanan Permohonan Informasi

  1. Identitas diri
  2. Identitas diri
  3. Formulit permohonan informasi

  1. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk mengajukan permintaan informasi.
  2. Pemohon dapat datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk mengajukan permintaan informasi.
  3. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi di layanan informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Agama Padang secara lengkap, terdiri atas: a. Data diri yaitu : nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotocopy hasil scan identitas diri. b. Data mengenai informasi yang diminta : hal (subyek) sumbernya, format informasi (lisan, softcopy atau print out), serta alasannya.
  4. Formulir permintaan Informasi diserahkan kepada petugas layanan informasi yang akan mencatat informasi tersebut ke register permintaan informasi, lalu memberikan nomor pendaftaran.
  5. Dalam hal informasi yang dimohonkan tidak membutuhkan persetujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID), petugas layanan Informasi mengakses data base, website, atau penanggung jawab Informasi untuk mencari informasi yang diminta, selanjutnya petugas informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada pemohon informasi dan mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam register permintaan informasi, selanjutnya mengarsipkan formulir permintaan informasi.
  6. Dalam hal informasi yang dimohonkan membutuhkan persetujuan PPID, permohonan informasi diteruskan ke PPID untuk ditelaah apakah informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan atau tidak, dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja berikutnya PPID harus memberikan tanggapan atas informasi yang dimohonkan, apakah dapat diberikan atau tidak.
  7. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberikan tanggapan yang berisi penolakan pemberian informasi. Pemohon dapat menyatakan keberatan atas penolakan pemberian informasi melaui formulir yang telah disediakan.
  8. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang tidak dikecualikan, PPID memerintahkan penanggung jawab/penyedia informasi terkait, untuk menyediakan dokumen/informasi yang dimohonkan.
  9. Penanggung jawab/penyedia informasi menyediakan informasi yang dibutuhkan kemudian diserahkan kepada petugas layanan informasi, petugas informasi mencatat dalam register informasi untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon informasi.
  10. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan identitas diri.
  11. Informasi yang tidak diambil sampai dengan waktu berakhir, diserahkan kepada PPID untuk diarsipkan.

10 Hari kerja
 

1.    Permohonan tertulis :
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.
2.    Permohonan lisan :
Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Informasi Pengadilan

1.    Telepon 085723478416
2.    Secara elektronik melalui
    -    Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
    -    Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
    -    Surat elektronik hukum@pta-banjarmasin.go.id
3.    Secara tertulis melalui :
    -    Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
    -    Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online