10 Hari kerja
1. Permohonan tertulis :
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.
2. Permohonan lisan :
Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.
Tidak dipungut biaya
Informasi Pengadilan
1. Telepon 085723478416
2. Secara elektronik melalui
- Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
- Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
- Surat elektronik hukum@pta-banjarmasin.go.id
3. Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
- Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store