Standar Pelayanan Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP
  4. NPWP
  5. 7. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunaan daerah Kabupaten/Bupati/Walikota
  6. Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
  7. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan
  8. Hasil Analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
  9. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian
  10. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
  11. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari keamanan hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika
  12. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon membawa persyaratan Lengkap dan Benar sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi
  4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, permohonan diterima
  5. Permohonan mendapat informasi dari petugas untuk datang kembali mengambil dokumen izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan

Izin Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan"