Izin Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Izin Lokasi
  6. Izin lingkungan
  7. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/walikota
  8. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur
  9. Izin pelepasan kawasan hutan, jiika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  10. Hak Guna Usaha
  11. Pernyataan dari pemohon bahwa status perusahan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon membawa persyaratan Lengkap dan Benar sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi
  4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, permohonan diterima
  5. Permohonan mendapat informasi dari petugas untuk datang kembali mengambil dokumen izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

Izin Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan"