Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Izin Lokasi
  6. Izin lingkungan
  7. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunaan daerah kabupaten/bupati
  8. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunaan daerah provinsi/Gubernur
  9. Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit di luar 20i kebutuhan total bahan baku
  10. Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% disusahakan sendiri
  11. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
  12. Hak Guna Bangunan
  13. Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas
  14. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon membawa persyaratan Lengkap dan Benar sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front office untuk deverifikasi
  4. Jika berkas pemohon sudah lengkap dan benar, pemohon diterima
  5. Pemohon mendapat informasi dari petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

izin usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan"