Standar Pelayanan Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi Tanaman Pangan dan Penanganan Pasca Panen

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunaan daerah Kabupaten/Bupati/Walikota
  6. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunaan daerah provinsi/Gubernur

  1. Pemohon membawa persyaratan Lengkap dan Benar sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi
  4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, permohonan diterima
  5. Permohonan mendapat informasi dari petugas untuk datang kembali mengambil dokumen izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

195 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Keterpaduan Antara Proses Produksi Tanaman Pangan Dan Penanganan Panen

izin usaha keterpaduan antara proses produksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi Tanaman Pangan dan Penanganan Pasca Panen"