Standar Pelayanan Izin Usaha Budidaya Hortikultura

  1. Permohonan, dokumen persyaratan dan pemenuhan komitmen
  2. Permohonan, dokumen persyaratan dan pemenuhan komitmen diterima
  3. Permohonan, dokumen persyaratan dan pemenuhan komitmen terverifikasi dan tervalidasi
  4. Kelengkapan persyaratan dan komitmen serta rekomendasi hasil cek fisik lapangan yang terverifikasi
  5. Kelengkapan persyaratan dan komitmen serta rekomendasi hasil cek fisik lapangan yang ternotifkasi
  6. Kelengkapan persyaratan dan komitmen serta rekomendasi hasil cek fisik lapangan yang ternotifikasi
  7. Dokumen izin yang dinyatakan aktif karena telah memenuhi semua persyaratan dan komitmen serta penandatanganan tanda terima izin

  1. Menerima permohonan dan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan dan pemenuhan komitmen (Cek list)
  2. Memverifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan dan pemenuhan komitmen (berkas fisik dan Sistem OSS)
  3. Berkas tidak lengkap dan tidak benar dikembaliakn ke pemohon apabila sudah lengkap dan benar, melakukan koordinasi dengan petugas tim teknis
  4. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan dan pemenuhan komitmen permohonan izin pada sistem OSS
  5. Melakukan notofikasi terhadap persyaratan dan pemenuhan komitmen permohonan izin pada sistem OSS, sekaligus memaraf dokumen izin
  6. Melakukan notofikasi terhadap persyaratan dan pemenuhan komitmen permohonan izin pada sistem OSS, sekaligus menandatangani izin dan mengefektifkan izin
  7. Regsistrasi penyerahan dan penyerahan hasil izin kepada pemohon

125 Menit

Tidak dipungut biaya

izin usaha budidaya hortikultura

Izin Usaha Budidaya Hortikultura

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Budidaya Hortikultura"