Standar Pelayanan Izin Usaha Peternakan

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang kabupaten/kota dari Bupati/Walikota
  6. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana Makro pembangunan peternakan provinsi dari Gubernur yang diterbitkan Bupati/Walikota
  7. Ijin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan Peta
  8. Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya peternakan
  9. Pernyataan melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
  10. Pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik atau pedoman budidaya
  11. Pernyataan akan melakukan kemitraan
  12. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon membawa persyaratan Lengkap dan Benar sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Office untuk diverifikasi
  4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, permohonan diterima
  5. Permohonan mendapat informasi dari petugas untuk datang kembali mengambil dokumen izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin usaha peternakan

Dokumen Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Peternakan"