PROSES PENERBITAN SIM, PROSES 1 JAM ) SELESAI, TERHADAP PEMOHON YANG TELAH MELENGKAPI PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN SERTA CETAK SIM
DASAR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN POLRI.
PENERBITAN SIM D PERPANJANGAN
081248315615 (TELP) HELP DESK TATAP MUKA ADA DI RUANG PELAYANAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store