Penerbitan Sim D Perpanjangan

  1. MEMBAWA FOTO COPY E-KTP
  2. MBAWA SURAT KETERANGAN KESEHATAN DARI DOKTER TANG DITUNJUK
  3. MEMBAWA SURAT KETERANGAN LULUS UJI PSIKOLOGI

  1. a. Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas; b. Petugas informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas; c. Pemohon SIM mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah disiapkan oleh petugas informasi; d. Jika belum melakukan pembayaran PNBP, Pemohon SIM dapat membayar PNBP pada loket BRI yang telah disiapkan; e. Petugas entry data, menginput data peserta uji dengan mengambil rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto; f. Produksi SIM, apabila dinyatakan lulus ujian teori dan praktek.

PROSES PENERBITAN SIM, PROSES 1 JAM ) SELESAI, TERHADAP PEMOHON YANG TELAH MELENGKAPI PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN SERTA CETAK SIM

DASAR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN POLRI.

PENERBITAN SIM D PERPANJANGAN

081248315615 (TELP)     HELP DESK TATAP MUKA ADA DI RUANG PELAYANAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI ANDROID “LAYANAN POLRES PULANG PISAU"

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sim D Perpanjangan"