Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik.
Membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi pemasyarakatan apabila dibutuhkan
Layanan bidang informasi dan komunikasi
- Pemohon informasi menyampaikan pengaduan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di mana informasi dimohonkan;
- PPID menelaah pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada atasan PPID;
- Atasan PPID mengeluarkan keputusan terkait dengan pengaduan yang disampaikan pemohon informasi
- PPID melaksanakan keputusan yang diterbitkan oleh Atasan PPID
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store