Perawatan Manusia Usia Lanjut/ Manula

  1. Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas

  1. - Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
  2. Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan: a. Penempatan Kamar b. Kesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi) c. Makanan
  3. Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan

24 jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Ditbinkeswat
- Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dirbinkeswat memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
- Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rutanbengkayang.kemenkumham.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Manusia Usia Lanjut/ Manula"