Pemberian Pakaian Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci dan Tidur

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  2. WBP baru masuk Lapas/Rutan menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  3. Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima
  4. Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan
  5. Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan

- Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan
- Pemberian ulang Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cucidiberikan pada tanggal yang bersangkutan terhitung telah 3 (tiga) bulan berada di dalam Lapas/Rutan
- Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan
- Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
- Pejabat terkait melakukan perbaikan dan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rutanbengkayang.kemenkumham.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pakaian Perlengkapan Makan, Mandi, Cuci dan Tidur"