Pemberian Air Bersih

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus
  2. Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari
  3. Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari
  4. Cuci 1 kali per hari
  5. Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan pada masing-masing Lapas/Rutan

24 jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Bidang Kesehatan dan Perawatan Narapidana/Tahanan

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan
- Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
- Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rutanbengkayang.kemenkumham.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Air Bersih"