Layanan Keputusan kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun /BUP/Janda/Duda/Anak/cacat karena Dinas

  1. Surat permohonan dari instansi kepada Bupati c.q. Kepala BKPSDM kabupaten bireuen
  2. Pas foto berwarna terbaru ukura 3x4 sebanyak 6 lembar
  3. Fotocopy legalisir SK kenaikan pangkat terakhir
  4. Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  5. Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ad
  6. Daftar susunan Keluarga
  7. Fotocopy surat nikah bagi PNS yang beragama islam yang disahkan oleh KUA
  8. Fotocopy surat nikah bagi PNS yang bukan beragama islam yang disahkan Kantor Catatan Sipil
  9. Fotocopy legalisir Akte Kelahiran Anak Kandung oleh Kantor Disdukcapil (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja tetap)
  10. Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukman disiplintingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
  12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  13. Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
  14. Surat hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah
  15. Untuk pensiun janda/duda di tambah dengan : Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/RS/ Disdukcapil dan Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan setempat
  16. Fotocopy KTP ahli waris yang telah dilegalisir

  1. semua berkas usulan Pemohon di terima dan diagenda di Bagian Umum dan Kepegawaian sebelum di disposisi ke Bidang Pensiun dan Mutasi
  2. Pelaksana menerima, memverifikasi dan memproses berkas usulan pensiun
  3. pelaksana mengentri data PNS yang mengusulkan pensiun ke aplikasi SAPK (SIstem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)
  4. Pelaksana membuat draft surat usulan pensiun
  5. jika telah sesuai, surat usulan di tandatangani untuk diusulkan ke BKN Regional/BKN Pusat/Setneg
  6. setelah disetujui, menerima Pertek Pensiun dari BKN Regional/BKN Pusat/Setneg
  7. penyiapan Administrasi dan teknis penyerahan SK pensiun kepada Pemohon

Proses di BKPSDM 2 - 3 minggu
Proses di BKN Regional XIII 1 - 2 bulan
   

 

Tidak dipungut biaya

a. SK Pensiun dan b. Pengantar dan Usulan Pensiun ke Badan Kepegawaian Negara

Datang langsung Jl. Sultan malikussaleh Cot Gapu, Bireuen
Kontak saran
Email bkpsdm.kab.bireuen@gmail.com
Telepon dan FAX (0644) 5353028

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keputusan kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun /BUP/Janda/Duda/Anak/cacat karena Dinas"