Izin Tempat Khusus Parkir

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. NIB
  4. Surat Keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
  5. Fotocopy Akta pendirian Badan Hukum Beserta Perubahannya (Apabila Terjadi Perubahan), Kecuali Instansi Pemerintah atah Pemerintah Daerah
  6. Salinan Dokumen Lingkungan Hidup
  7. Fotocopy Dokumen Izin Memdirikan Bangunan
  8. Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Nama Badan Hukum Pemilik Bangunan

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha pemberian Izin Tempat Khusus Parkir
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Administrasi Maupun Teknis Ke SIPRO DPMPTSP Kab.Rokan Hilir
  5. Dinas Teknis Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Administrasi Maupun Teknis Pemohon
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Teknis (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan Evaluasi Kesesuaian Persyaratan Administrasi maupun Teknis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Izin Tempat Khusus Parkir

15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30 Menit Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS

2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha pemberian Izin Tempat Khusus Parkir

30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Administrasi Maupun Teknis Ke SIPRO DPMPTSP Kab.Rokan Hilir

3 Hari Dinas Teknis Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Administrasi Maupun Teknis Pemohon  

30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Teknis (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan Evaluasi Kesesuaian Persyaratan Administrasi maupun Teknis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Izin Tempat Khusus Parkir  

Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Khusus Parkir

Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996
-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS/SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Khusus Parkir"