15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
30 Menit Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha pemberian Izin Tempat Khusus Parkir
30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Administrasi Maupun Teknis Ke SIPRO DPMPTSP Kab.Rokan Hilir
3 Hari Dinas Teknis Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Administrasi Maupun Teknis Pemohon
30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Teknis (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan Evaluasi Kesesuaian Persyaratan Administrasi maupun Teknis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Izin Tempat Khusus Parkir
Tidak dipungut biaya
Izin Tempat Khusus Parkir
Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi. | |
- Kotak Pengaduan Layanan Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi. | |
- Melalui Telp. dan SMS 0822 8329 1840 / 0812 7640 7996 | |
-Melalui Online Email : lilidewi132@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store