Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3 untuk Pengangkut Limbah B3

  1. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan (NIK)
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotocopy Izin Lokasi
  4. Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL yang telah mendapat Rekomendasi
  5. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir
  6. Persyaratan Teknis : - Akta Pendirian perusahaan dan/akta perubahan (jika ada)
  7. Surat bukti kepemilikan alat sangkut berupa STNK
  8. Surat bukti kelayakan jalan berupa KIR
  9. SOP tata cara muat sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut
  10. SOP bongkar/muat sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut
  11. SOP penanganan dalam keadaan darurat sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut
  12. Profil Perusahaan (simbol wajib,Ukuran simbol,foto setiap alat angkut,letak identitas perusahaan)
  13. Alat tangkap darurat dan Alat Perlindungan Diri (APD)
  14. Kemasan Limbah B3
  15. Penempatan tata letak kemasan limbah B3 didalam kendaraan

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30 Menit Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)

2 HariTim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP

5 Hari Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen 

30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen 

30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3 untuk Pengangkut Limbah B3

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3 untuk Pengangkut Limbah B3"