Surat Izin Terapis Gigi dan Mulut

  1. Foto copy ijazah yang dilegalisir
  2. Foto copy STR Terapis gigi dan mulut
  3. Foto copy kartu Tanda penduduk Rokan Hilir atau surat keterangan berdomisili dari lurah/kepala desa
  4. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  6. Rekomendasi dari dinas kesehatan Rokan Hilir
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan mengimput data perizinan ( melalui petugas perbantuan pendaftaran )
  2.  Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3.  Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office mengentri / menginput data pemohon
  5. Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
  6. Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui
  7.  Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
  8. Kadis menetapkan persetujuan izin 
  9. Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani
  10.  Kepala dinas menandatangani Izin 
  11. Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi

30 Menit Pemohon melakukan pendaftaran dan mengimput data perizinan ( melalui petugas perbantuan pendaftaran )

15 Menit Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima

3 Hari Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis

15 Menit Petugas back office mengentri / menginput data pemohon

5 Menit Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid

5 Menit Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui

5 Menit Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui

5 Menit Kadis menetapkan persetujuan izin 

5 Menit Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani

5 Menit Kepala dinas menandatangani Izin 

5 Menit Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Terapis Gigi dan Mulut

Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996
-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Terapis Gigi dan Mulut"