30 Menit Pemohon melakukan pendaftaran dan mengimput data perizinan ( melalui petugas perbantuan pendaftaran )
15 Menit Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan keproses berikutnya, jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
3 Hari Tim teknis menerima berkas dan menerbitkan rekomendasi teknis
15 Menit Petugas back office mengentri / menginput data pemohon
5 Menit Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
5 Menit Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui
5 Menit Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
5 Menit Kadis menetapkan persetujuan izin
5 Menit Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani
5 Menit Kepala dinas menandatangani Izin
5 Menit Pengambilan dokumen izin oleh pemohon diloket pelayanan informasi
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Terapis Gigi dan Mulut
Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi. | |
- Kotak Pengaduan Layanan Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi. | |
- Melalui Telp. dan SMS 0822 8329 1840 / 0812 7640 7996 | |
-Melalui Online Email : lilidewi132@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store