Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak

  1. Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan atau pendampingan korban datang dengan persyartan sbb a. Kertu indentitas pelapor atau pendampingan
  2. b. surat keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain
  3. c. mengisi surat pernyataan yang disediakan penyelengara pelayanan
  4. d. mengisi formulir yang disediakan oleh penyelenggara
  5. e. Prioritas memberikan pelayanan terhadap korban
  6. f. gangguan dalam diri oermpuan dan anak sebagai akibat cidera fisik atau emosional
  7. g. pemaksaan hubungan seksual dengan hal tidak wajar atau tidakdisukai

  1. korban datang langsung ke kantor DP2kKBP3A Kab Banyuasin di bidang PPPA
  2. mengisi identitas diri
  3. petugas menerima laporan yang akan ditindak lanjuti dengan memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum
  4. memberikan konsultasi Pisikologi
  5. pengaduan melalui pelapor dan petugas mendatangi korban

2 bulan (tergantung kasus yang dilayani)

Tidak dipungut biaya

Konseling dan dan pendampingan hukum

Email : Dpkbpa71@Gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak "