Pameran Hasil Karya Narapidana

  1. Undangan mengikuti pameran;
  2. Adanya Hasil Karya Narapidana.

  1. Penyelenggara mengajukan proposal;
  2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan pameran menyeleksi untuk mengikuti kegiatan pameran/menolak.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rutanbengkayang.kemenkumham.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pameran Hasil Karya Narapidana"