Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. KTP

  1. KTP

identitas pelapor

bahan pendukung

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

1. laporan disampaikan secara online(website/media sosial)

2. diterima bagian humas

3. bagian humas menelaah pengaduan

4. meneruskan laporan ke bidang yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"