identitas pelapor
bahan pendukung
Tidak dipungut biaya
Laporan penanganan pengaduan
1. laporan disampaikan secara online(website/media sosial)
2. diterima bagian humas
3. bagian humas menelaah pengaduan
4. meneruskan laporan ke bidang yang bersangkutan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store