Penerbitan Rekomendasi Paspor bagi calon PMI (Pekerja Migran Indonesia)

  1. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Membawa semua persyaratan yang lengkap
  2. e-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat ijin orang tua /wali/suami/ istri
  5. Surat keterangan status dari Lurah / Desa
  6. Surat Kelakuan Baik dari Lurah / Desa
  7. Kartu AK1 (Kartu Pencari Kerja)
  8. Permohonan dari Kepala kantor koordinator untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

  1. Pemeriksaan berkas dan Wawancara
  2. Penerbitan Rekom paspor
  3. Penandatanganan rekompaspor

1. Pemeriksaan berkas dan Wawancara (1 Hari)

2. Penerbitan Rekom paspor

3. Penandatanganan rekompaspor (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor PMI

Bidang Informasi Kerja

Kontak Person : Dedy (085338601617)

Pengaduan Melalui Website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Paspor bagi calon PMI (Pekerja Migran Indonesia)"