1. MENERIMA INFORMASI KEBAKARAN
2. MENCATAT IDENTITAS PELAPOR BESERTA ALAMAT KEJADIAN
3.LAPORAN DITERUSKAN KEPADA KASI/KABID DAMKAR DAN PENYELAMATAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Produk layanan :Sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, ruang lingkup pelayanan yang dilakukan PSRS ODHIV, meliiputi
IDENTITAS PELAPOR
ALAMAT LOKASI KEBAKARAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store